sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK setop penerbitan reksa dana investor tunggal

OJK menghentikan pendaftaran reksa danaa kepemilikan tunggal.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 12 Sep 2019 12:45 WIB
OJK setop penerbitan reksa dana investor tunggal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan penerbitan reksa dana dengan investor tunggal hingga tiga bulan ke depan. Hal ini dilakukan karena maraknya portofolio investasi reksa dana yang dimiliki investor tunggal. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi mengatakan OJK untuk reksa dana  yang telah berjalan, akan dibiarkan seperti biasa.

Fakhri mengungkapkan reksa dana dengan investor tunggal ini sudah mencapai sepertiga dari pasar reksa dana yang tercatat OJK. Untuk itu, OJK juga menonaktifkan reksa dana tersebut.

“Ada 689 reksa dana yang investornya tunggal dari 2.158 total reksa dana keseluruhan dan dikelola 64 Manajer Investasi," kata Fakhri dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/9).

Sebanyak 689 reksa dana tersebut memiliki asset under management (AUM) atau nilai dana kelolaan mencapai Rp190,82 triliun. 

Lebih lanjut, Fakhri mengatakan, meskipun penerbitan produk reksa dana ini dihentikan, pertumbuhan AUM reksa dana tak akan berkurang tahun ini. Sebab, jika ada investor yang ingin masuk ke reksa dana, mereka masih memiliki pilihan reksa dana lain.

Sementara, Fakhri menyebut sebetulnya tak ada aturan yang dilanggar dalam penerbitan reksa dana dengan investor tunggal tersebut. Sebab, OJK telah mencabut aturan maksimum kepemilikan 2% di reksa dana. Adanya reksa dana dengan investor tunggal ini pun mulai marak sejak tahun 2007-2008.

Lebih lanjut, Fakhri mengatakan OJK akan meninjau pasar dan kebutuhan produk investasi yang spesifik bagi masyarakat.

Sponsored

"Kami masih dalam tahap awal peninjauan, risikonya seperti apa kita masih dalami. Mungkin di minggu ini atau di minggu depan tim teknis kami akan bertemu dengan para Manajer Investasi," ujar Fakhri.

Fakhri melanjutkan, hasil peninjauan OJK pada produk reksa dana tersebut akan diumumkan dalam waktu tiga bulan ke depan atau di akhir tahun ini. 

Berita Lainnya
×
tekid