OJK setor pajak dan sisa anggaran 2021 senilai Rp457,5 M

Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.

Logo OJK. Foto Antara/Akbar NG

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyetorkan pajak sisa anggaran tahun 2021 sebesar Rp457,5 miliar. Juru Bicara OJK
Sekar Putih Djarot mengatakan OJK akan menyetor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp230,8 miliar.

"Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," papar Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Selasa (01/2).

Selain itu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar.

Sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit. Sehingga jika ditotal setoran pajak dan sisa anggaran 2021 yang disetorkan OJK mencapai Rp457,5 miliar.

"OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara," kata Sekar.