sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK setor pajak dan sisa anggaran 2021 senilai Rp457,5 M

Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Selasa, 01 Feb 2022 13:58 WIB
OJK setor pajak dan sisa anggaran 2021 senilai Rp457,5 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyetorkan pajak sisa anggaran tahun 2021 sebesar Rp457,5 miliar. Juru Bicara OJK
Sekar Putih Djarot mengatakan OJK akan menyetor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp230,8 miliar.

"Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," papar Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Selasa (01/2).

Selain itu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar.

Sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit. Sehingga jika ditotal setoran pajak dan sisa anggaran 2021 yang disetorkan OJK mencapai Rp457,5 miliar.

Sponsored

"OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara," kata Sekar.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR. Menurutnya sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.

Atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya. Sekar menyebut OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelolanya. "Penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif," tegasnya.

Berita Lainnya
×
tekid