OJK siapkan arah kebijakan demi jaga stabilitas sektor jasa keuangan

Berbagai arah kebijakan ini disiapkan untuk menghadapi pemburukan ekonomi global

ilustrasi. Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyiapkan berbagai arah kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa OJK mempertimbangkan akan melakukan normalisasi beberapa kebijakan relaksasi secara bertahap, khususnya yang dikeluarkan pada masa pandemi Covid-19, seperti pencabutan relaksasi batas waktu penyampaian pelaporan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Kemudian, OJK akan menyiapkan respons kebijakan yang bersifat targeted dan sectoral untuk mengatasi scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19, sekaligus menjaga kinerja fungsi intermediasi.

“OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan untuk menjaga volatilitas pasar, meliputi pelarangan transaksi short selling, dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5%,” jelas Mirza.

OJK juga akan terus memantau kinerja industri reksa dana untuk memastikan redemption di industri ini tetap berjalan teratur, terlebih di tengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas di pasar keuangan.