OJK siapkan aturan baru untuk tampung 15 klaster fintech

Dari 15 klaster atau sektor fintech yang ada, baru dua klaster yang sudah dilindungi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menyiapkan aturan baru untuk perusahaan teknologi finansial atai financial technology (fintech) yang belum terakomodasi di dalam aturan yang ada. / Antara Foto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menyiapkan aturan baru untuk perusahaan teknologi finansial atai financial technology (fintech) yang belum terakomodasi di dalam aturan yang ada.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, dari 15 kluster yang telah didata oleh OJK, yang memiliki payung hukum baru dua klaster yaitu fintech peer to peer (P2P) lending dalam POJK 77/ 2017 dan fintech equity crowdfunding dalam POJK 37/2018.

"Tetapi dari semua klaster yang baru ini kita belum punya POJK-nya. Nanti ke depan mungkin salah satu tantangannya adalah kita membuat POJK ini seperti apa," katanya di Jakarta, Selasa (3/9). 

Ia pun mengatakan, bisa saja kelak juga diatur mengenai jumlah peserta dari fintech yang dapat beroperasi di Indonesia. "Dan pada saat berapa banyak pesertanya sehingga perlu dibuatkan satu peraturan khusus tentang itu," jelasnya.

Nurhaida menambahkan,sejauh ini fintech yang masuk ke Indonesia masih dapat digolongkan dalam klaster-klaster yang ada. Namun, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan klaster baru ke depan seiring dengan perkembangan teknologi digital.