OJK sudah blokir ratusan kredit online ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ratusan kredit online alias peer to peer lending (P2P) ilegal hingga 12 Desember 2018.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ratusan kredit online alias peer to peer lending (P2P) ilegal hingga 12 Desember 2018. / Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ratusan kredit online alias peer to peer lending (P2P) ilegal hingga 12 Desember 2018.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan, penyelenggara P2P yang terdaftar dan berizin hanya mencapai 78. Sedangkan, P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai ilegal

"Keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya," jelas Tongam di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). 

Untuk diketahui, pada Juli 2018 OJK telah menemukan adanya 222 financial technology (fintech) ilegal dan pada September 2018, kembali menemukan 182 fintech ilegal. Dengan demikian terdapat 409 fintech ilegal. 

Kendati demikian, sejak Desember 2016 sampai dengan Oktoer 2018 OJK telah menemukan adanya 404 fintech ilegal. Pasalanya, beberapa sudah terdaftar menjadi legal dan hanya merupakan aplikasi pembanding saja.