OJK suspensi produk 37 manajer investasi pada 2019

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bersih-bersih di industri pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah menangguhkan (suspend) penjualan reksa dana tertentu dari 37 manajer investasi sepanjang 2019. 

Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan transparansi pasar modal, 

Oleh karena itu, selain mensuspensi 37 manajer investasi yang dinilai bermasalah, OJK juga telah memberi sanksi kepada 3 akuntan publik. 

"Pada 2019 kita sudah suspend 37 manajer investasi dan memberi sanksi pada 3 akuntan publik. Agar integritas pasar kita terjaga dengan baik," katanya Wimboh saat membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1).

Dia pun mengatakan, ke depan akan semakin ketat mengawasi keberadaan manajer investasi agar para nasabah terhindar dari risiko penanaman saham ke portofolio berisiko tinggi.