OJK tampung 2.600 aduan industri asuransi per Juni 2021

Sebesar 40% di antaranya berhubungan dengan kesulitan pemegang polis untuk mencairkan klaimnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara. Foto m.atmajaya.ac.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perihal banyaknya aduan masyarakat yang masuk perihal industri jasa asuransi. Hingga 20 Juni 2021, aduan yang masuk mencapai 2.600 kasus.

"Kasus asuransi gagal bayar dan kerugian konsumen unit link telah membawa dampak negatif terhadap reputasi industri asuransi dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang telah kita bangun selama ini," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara, Kamis (24/6).

Tirta menjelaskan, dari total 2.600 aduan yang masuk, sebesar 40% di antaranya berhubungan dengan kesulitan pemegang polis untuk mencairkan klaimnya.

"Sementara itu, kita semua sepakat bahwa industri keuangan itu adalah industri kepercayaan yang ditopang pilar perlindungan konsumen," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan, banyak aduan yang masuk tersebut akibat dari kurangnya transparansi yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada konsumen. Sehingga, konsumen tidak memahami perincian dari produk yang dibelinya.