OJK temukan 182 entitas fintech tak berizin

Jumlah peer to peer lending tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas

Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk menghentikan kegiatan peer-to-peer lending./Eka Setiyaningsih

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

““Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer-to-peer lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kepada wartawan, Jumat (8/9).

Jumlah peer to peer lending tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan  milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk menghentikan kegiatan peer-to-peer lending. Menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Serta segera mengajukan pendaftaran ke OJK.