OJK terbitkan PJOK baru untuk lembaga keuangan mikro dan perusahaan efek

OJK berharap LKM dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

foto: ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan bahwa POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya.

Peraturan sebelumnya adalah POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

“Peraturan ini diterbitkan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM),” ucap Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

OJK berharap LKM dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.

Hal ini sejalan dengan Komitmen OJK dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), yaitu mendorong pemberdayaan UMKM melalui akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.