sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK terbitkan PJOK baru untuk lembaga keuangan mikro dan perusahaan efek

OJK berharap LKM dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Davis Efraim Timotius
Davis Efraim Timotius Rabu, 29 Sep 2021 20:00 WIB
OJK terbitkan PJOK baru untuk lembaga keuangan mikro dan perusahaan efek

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan bahwa POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya.

Peraturan sebelumnya adalah POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

“Peraturan ini diterbitkan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM),” ucap Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

OJK berharap LKM dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.

Hal ini sejalan dengan Komitmen OJK dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), yaitu mendorong pemberdayaan UMKM melalui akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.

Dalam POJK baru ini, beberapa hal yang diatur meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan serta sumber pendanaan LKM yang dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah.

POJK baru ini juga mengatur mengenai prinsip syariah, tingkat kesehatan dan ekuitas lembaga keuangan mikro, penempatan kelebihan dana, hingga larangan bagi lembaga keuangan mikro dalam menyelenggarakan kegiatan usaha.

Sementara itu, Anto mengatakan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek diterbitkan untuk menyempurnakan POJK Nomor 1/POJK.04/2020, dengan menyesuaikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini.

Sponsored

“Peraturan mengenai penyusunan laporan ini dikeluarkan mengingat perusahaan efek memiliki peran yang penting dalam mekanisme transaksi di pasar modal,” ucap Anto.

Anto mengatakan peran tersebut terefleksi dari jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.

Menurutnya peran tersebut harus diikuti dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas, salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan dan keterbukaan informasi bagi pemangku kepentingan adalah kewajiban bagi Perusahaan Efek dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.

Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai ruang lingkup penyusunan laporan keuangan, kewajiban Perusahaan Efek untuk mengonsolidasikan laporan keuangan atas entitas lain, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan.

POJK ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek di periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.

Berita Lainnya
×
tekid