Tingkatkan kinerja perbankan dan industri asuransi, OJK terbitkan POJK 28/2022

POJK diterbitkan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Antara/Akbar Nugroho G

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 atau POJK 28/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Penerbitan POJK ini bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, dalam rangka mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.

Direktur Humas OJK, Darmansyah, menyampaikan adanya percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi. Selain itu, meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi telah memberikan pengaruh positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

"Meski demikian, di sisi lain juga menimbulkan risiko. Sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi," ujar Darmansyah, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (11/1).

Darmansyah menambahkan, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, juga dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.