OJK tetapkan 104 pinjol legal dan terdaftar

OJK secara rutin mengumumkan daftar perusahaan teknologi finansial (tekfin), terutama pinjol, berizin dan terdaftar setiap bulannya.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Masyarakat di Indonesia ramai dengan isu pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan karena menimbulkan dampak negatif. Karenanya, publik harus waspada dan jangan terbujuk oleh mereka.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 104 pinjol legal dan terdaftar per 24 November 2021. Seluruhnya bisa dimanfaatkan masyarakat.

Sebagai informasi, OJK secara rutin mengumumkan daftar perusahaan teknologi finansial (tekfin), terutama pinjol, berizin dan terdaftar setiap bulannya.

Sebanyak 104 pinjol legal tersebut seperti bulan Oktober. Namun, OJK mencatat ada perubahan nama sistem elektronik dan situs web salah satu perusahaan, yakni  PT Aman Cermat Cepat berganti  menjadi Klik A2C dengan situs web klika2c.co.id.

Pinjol kini menjadi salah satu industri keuangan yang tumbuh pesat karena menawarkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengaksesnya. Namun, peluang ini juga menimbulkan celah bagi pihak tertentu untuk membuat bisnis pinjol ilegal.