sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terjebak pinjaman online, masa depan Gen Z terancam

Pinjaman online yang berbunga tinggi berpotensi membuat utang Gen Z kian menumpuk.

Ummu Hafifah
Ummu Hafifah Rabu, 01 Nov 2023 19:15 WIB
Terjebak pinjaman online, masa depan Gen Z terancam

Mata Rina (56) sembab. Musababnya adalah masalah yang membelit anak bungsunya bernama Heru (25) yang terlilit pinjaman online. Awalnya, ibu tiga anak ini tidak mengetahui bahwa anaknya yang juga telah bekerja itu mengajukan pinjaman pada salah satu platform financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.

“Pinjamnya sekitar bulan Mei lalu, sekitar Rp3 juta, tapi pas bilang ke saya tagihan utangnya ternyata udah sampai Rp13 juta,” isaknya saat berbincang dengan Alinea.id, beberapa waktu lalu.

Usut punya usut, Heru mengaku meminjam uang untuk membeli tiket band Coldplay pada Mei lalu yang akan diberikan untuk kekasihnya. Heru sendiri mengaku tidak ikut menonton konser band asal Inggris yang bakal manggung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta pada Rabu, 15 November 2023 mendatang.

Heru, kata sang ibunda, hanya ingin membuat kekasihnya senang. Pasalnya, kesempatan Coldplay konser di tanah air terbilang langka. Karenanya, meski harga tiket mahal dan sulit diburu, Heru memaksakan untuk membeli tiket dengan berutang. Dalam waktu singkat, tagihan utang pun datang dan ia belum sanggup membayar. Alhasil, gali lubang tutup lubang utang pun dilakukan hingga akhirnya jumlah utang melonjak jadi Rp13 juta.

“Saya tetap enggak tega, meski dimarahin sama kakak-kakak dan ayahnya tetap aja suami saya bayar utang itu, daripada dia stres,” tambah Rina.

Heru menjadi salah satu potret fenomena Generasi Z yang memenuhi keinginan tak begitu penting melalui fintech P2P lending maupun Buy Now Pay Later (BNPL). Sayangnya, meski relatif praktis dan mudah pengajuan utang ini seringkali berujung masalah. 

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

Meskipun, fenomena maraknya penggunaan produk pinjaman online atau BNPL tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di seluruh dunia. ResearchAndMarkets.com memproyeksikan pembayaran BNPL di Amerika Serikat misalnya, mencapai 51,6%  atau setara US$2.133 juta pada 2023. Tercatat, generasi muda jauh lebih banyak menggunakan pinjaman online atau BNPL dibandingkan dengan generasi yang lebih tua. Generasi muda menghabiskan  rata rata US$ 1.692 (Rp25,94 juta) dan generasi yang lebih tua hanya menghabiskan sekitar US$1.006 (Rp 15,42 juta).

Sponsored

Adapun di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kredit macet pinjaman online (pinjol) secara nasional mencapai Rp1,73 triliun pada Juni 2023. Di mana jika dibedah berdasarkan kelompok usia peminjamnya, kasus kredit macet pinjol didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun. Kelompok usia yang terdiri dari generasi Z dan milenial tersebut memiliki nilai akumulasi gagal bayar utang sebesar Rp763,65 miliar, atau berkontribusi sekitar 44,14% dari total kredit macet pinjol nasional.

OJK juga mencatat, kelompok usia tersebut konsisten jadi penyumbang nilai kredit macet pinjol terbesar sepanjang paruh pertama 2023. Diketahui, Gen Z kerap kali memanfaatkan pinjaman online atau BNPL hanya untuk keperluan kecil saja seperti pakaian, handphone, tiket konser atau sekadar ngopi dan hang out (self reward).

Padahal, semakin banyak generasi muda yang terjerat pinjol akan berujung pada bencana demografi. Apalagi jika utang ini hanya digunakan untuk gaya hidup dan perilaku konsumtif lainnya. Eksekutif Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai Gen Z yang terjebak dalam pinjol ini akan membuatnya sulit mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan.

“Misalnya susah mengajukan pinjaman  ke bank untuk KPR, dan juga untuk kredit kendaraan bermotor,” katanya kepada Alinea.id, Rabu (1/11). 

Ilustrasi Pixabay.com.

Terlebih lagi saat ini data peminjam pinjol pastinya tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dahulu dikenal dengan sebutan BI Checking. Jika gagal bayar, maka peminjam pun akan masuk dalam black list.

Bunga tinggi

Menurutnya, jeratan pinjol yang melanda generasi muda tak lepas dari literasi keuangan yang minim. Rendahnya literasi keuangan Gen Z membuat generasi ini juga tidak memahami kewajiban untuk membayar. Kualitas literasi yang rendah ini juga akan menyebabkan pemahaman terhadap produk keuangan lainnya juga rendah.

Padahal, pinjaman online ini menjadi bentuk pembiayaan yang berbeda dibanding pada produk pembiayaan lainnya seperti perbankan. Namun memang, pengajuan pinjaman ke bank tidak mudah untuk dilewati begitu saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nasabah. Mulai dari aplikasi pengajuan, KTP, NPWP, keterangan penghasilan, dan beberapa dokumen penunjang lainnya.

Lain halnya dengan pinjaman online yang umumnya dapat dengan mudah dilakukan hanya bermodal KTP, memiliki pekerjaan tetap, dan nomor rekening. Sehingga hal tersebut dapat menjadi tawaran yang menggiurkan bagi Gen Z atau siapapun yang membutuhkan. 

“Tentunya bunga pinjol lebih mahal, apalagi perhari kan 0,1% kalau dikalikan 1 tahun sekitar 140% lebih, itu hanya bunganya saja. Sementara kalau dibandingkan kredit tanpa agunan perbankan bunganya di kisaran 20%. Dibandingkan dengan pinjaman lainnya KUR (Kredit Usaha Rakyat) bunganya 5% setahun, jadi dari segi bunga saja belum denda dan biaya layanan pinjol ini sangat mahal serta memberatkan anak muda,” kata Bhima.

Sementara itu, perencana keuangan Safir Senduk mengakui Gen Z belum memiliki pengetahuan dan pengalaman lebih dalam mengelola keuangan. Di sisi lain, banyak penawaran pinjaman yang mudah bertebaran di sekitar mereka. 

“Penawaran itu datang lebih mudah dan  lebih gencar daripada pengetahuan mereka sendiri,” ungkapnya kepada Alinea.id, Selasa (31/10). 

Menurutnya, pinjaman online sendiri bukanlah masalah karena ini hanya media saja seperti pinjaman lainnya. Namun kesalahannya adalah ketika Gen Z ingin melakukan pinjaman online itu dengan syarat yang sangat mudah, sehingga lama-lama terjebak bunganya yang sangat tinggi.

“Apalagi Gen Z juga melakukan pinjaman online tidak hanya untuk kebutuhan melainkan juga untuk keinginan. Jadi saran saya kalau belum ambil pinjaman online usahakan ambil pinjaman di tempat lain dulu seperti di perbankan, atau di perusahaan tempat kita bekerja dengan catatan memang gunanya untuk kebutuhan sehari-hari atau memang untuk kebutuhan penting,” bebernya. 

Ilustrasi Pixabay.com.

Ia pun menyarankan agar Gen Z mengendalikan gaya hidup agar tak terjebak pada utang berkepanjangan. Apalagi jika sampai memiliki utang di lebih dari tiga aplikasi fintech P2P lending atau pinjol. “Lebih dari 3 aplikasi, 5 aplikasi, atau 10 aplikasi itu sudah terlalu banyak sekali,” ungkapnya. 

Harus transparan

Di sisi lain, OJK juga sangat mendorong penyelenggara fintech lending untuk selalu memberikan informasi setransparan mungkin kepada konsumen, termasuk terkait bunga. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan berdasarkan Pasal 32 POJK 10 Tahun 2022, OJK mempersyaratkan klausula minimum yang harus terdapat di dalam perjanjian antara lender dan borrower di antaranya hak dan kewajiban para pihak, besaran bunga, denda dan biaya terkait, serta mekanisme penyelesaian sengketa. 

Selanjutnya dalam Pasal 34 POJK 10 Tahun 2022, OJK juga mewajibkan penyelenggara fintech lending mencantumkan keterangan atau informasi mengenai jangka waktu pendanaan, termin pembayaran, dan biaya keseluruhan termasuk manfaat ekonomi pendanaan secara jelas pada sistem elektronik yang digunakan oleh penyelenggara. 

“Apabila penyelenggara fintech lending melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif secara bertahap berupa sanksi peringatan tertulis, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan Pencabutan Izin Usaha,” tegasnya. 

Pada bulan September 2023, OJK mencatat TWP90 atau tingkat wanprestasi/kelalaian penyelesaian kewajiban pada industri fintech P2P lending mengalami penurunan menjadi 2,82% apabila dibandingkan TWP90 per Agustus 2023 sebesar 2,88%. Selanjutnya, jumlah Penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki kredit macet atau TWP90 di atas 5% pada bulan September 2023 sebanyak 20 penyelenggara atau mengalami penurunan dari posisi bulan Agustus 2023 sebanyak 21 penyelenggara.

“OJK terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending yang masih memiliki nilai TWP90 di atas 5% dan meminta penyelenggara tersebut agar menurunkan nilai TWP90 tersebut dengan melaksanakan rencana perbaikan yang telah disampaikan kepada OJK,” tambah Agusman.

 

Berita Lainnya
×
tekid