OJK tetapkan batas maksimum pemberian kredit

OJK menerbitkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPRS.

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Antara/Akbar Nugroho G

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

POJK ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas serta mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil. Namun, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

“POJK 23/2022 diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan, melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum, serta ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS,”ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (9/12).

Untuk mendukung kesinambungan antara stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, maka dalam PJK Nomor 23 Tahun 2022 ini juga melingkupi kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR serta BMPD BPRS. Tujuannya, untuk penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain.

Menurutnya, ketentuannya, paling banyak 30% dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.