Ombudsman beber masalah pertambangan timah di Indonesia

Pemerintah diminta serapan timah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui penguatan industri dipercepat.

Ilustrasi. Dokumentasi Ombudsman

Ombudsman RI (ORI) menyatakan, terdapat banyak problematika pertambangan timah saat ini. Pemegang izin usaha pertambangan (lUP) yang tidak memenuhi syarat, tetapi menjadi penadah hasil tambang secara ilegal, misalnya. 

"Yang mendapat untung dari kasus ini adalah negara lain. Mereka membeli sebanyak-banyaknya timah ilegal untuk hilirisasi dan kembali dijual di Indonesia," ucap Anggota ORI, Hery Susanto, dalam diskusi di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Sabtu (16/10).

Tata niaga timah juga masih lemah karena belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Ini berbeda dengan nikel yang terus didorong pemanfaatannya.

"Ekspor timah ke negara tetangga angkanya telah turun sejak pemerintah melarang ekspor timah di tahun 2020. Tuntutan besaran royalti dari pertambangan timah oleh Pemda Bangka Belitung dinilai belum proposional, produksi timah masih rendah, dan konsumsi domestiknya pun masih kecil," tuturnya.

Hery melanjutkan, Ombudsman telah menyarankan perbaikan kepada Kementerian ESDM agar mempercepat serapan timah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui penguatan industri.