Ombudsman ingatkan dampak ketaksiapan OSS berbasis risiko

Ketidaksiapan OSS RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di Indonesia yang bisa merugikan investasi nasional.

Ilustrasi. Istimewa

Portal perizinan investasi satu pintu berbasis risiko (online single submission risk based management/OSS RBA) belum optimal dilaksanakan di daerah. Ketaksiapan pelaksanaan sistem yang dirilis Agustus 2021 ini terjadi dari publik ataupun pemerintah daerah (pemda).

Anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, mengatakan, hal tersebut sesuai aduan yang diterima pihaknya. Belum terintegrasinya sistem di suatu kementerian sehingga tidak dapat diakses pemda, salah satu masalah yang keluhkan.

“Ketidaksiapan OSS RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di Indonesia yang bisa merugikan investasi nasional,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9).

Konsep awal OSS RBA menggunakan sistem masuk tunggal (single sign on/SSO), semua aplikasi di kementerian terkait diintegrasikan ke dalam OSS sehingga pengguna cukup memanfaatkan satu hak akses. Kenyataannya, sistem di kementerian belum terintegrasi OSS akibatnya menyulitkan pemda untuk mengaksesnya.

Karenanya, Hery menyarankan adanya antisipasi akibat terus diterbitkannya nomor induk berusaha (NIB) di tengah kondisi peraturan pelaksanaan yang belum jelas di lapangan. Ini cenderung bisa terjadi pengabaian kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban, keamanan lingkungan, dan konsumen. Sekitar 300.000 NIB diterbitkan pada Agustus-September 2021.