Ombudsman ingatkan urgensi peran publik pada transisi energi

"Penyediaan tenaga listrik harus memenuhi prinsip kecukupan, memiliki kualitas yang baik, serta dengan harga yang terjangkau."

Panel surya, salah satu praktik pemanfaatan energi terbarukan. Foto Antara/Ahmad Subaidi

Ombudsman menilai, perlu keterlibatan publik dalam mencapai target pemenuhan dan pengembangan energi bersih dan inklusif. Pemerintah perlu menyosialisasikan transformasi energi guna mengoptimalisasi peran masyarakat hingga menjadi gaya hidup (electrifying lifestyle).

"Electrifying lifestyle adalah gaya hidup baru dengan menggunakan peralatan serba elektrik yang bebas emisi dan ramah lingkungan, seperti motor listrik, kompor induksi, dan lain-lain. Krisis energi fosil berupa BBM saat ini jika tidak diantisipasi dengan energi alternatif, bisa mengganggu pelayanan publik yang memerlukan energi untuk kebutuhan sehari-hari," tutur anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam keterangannya.

"Tanpa adanya pelibatan CSO dan publik dalam merumuskan kebijakan, maka dalam perencanaan dan penerapannya di sektor energi akan sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik," sambungnya. 

Menurut Hery, kendaraan dan perlengkapan kebutuhan publik yang menggunakan energi listrik belum dikembangkan secara masif dan harganya relatif mahal. Pemerintah melalui kementerian/lembaga negara, termasuk BUMN, disarankan mengembangkan inovasi electrifying lifestyle agar menunjang pelayanan publik, khususnya di sektor energi.

"Dalam praktiknya, penyediaan tenaga listrik harus memenuhi prinsip kecukupan, memiliki kualitas yang baik, serta dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat," ucapnya.