Ombudsman soroti dugaan malaadministrasi hingga impor beras saat panen raya

Ombudsman menemukan maladministrasi dalam tata kelola beras pemerintah.

ilustrasi. foto Pixabay

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai pelayanan publik dan tata kelola kebijakan di sektor pertanian perlu perhatian mendalam. Misalnya, terkait wacana impor beras pada awal tahun 2021 yang bertepatan dengan hari panen raya sehingga berpotensi merugikan para petani.

Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan maladministrasi dalam tata kelola beras pemerintah. Selama ini, kebijakan dalam penetapan impor belum mempertimbangan semua aspek indikator, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Padahal, penyaluran beras cadangan pemerintah (BCP) kebijakan yang tidak komprehensif menyebabkan beras turun mutu dan berpotensi merugikan negara. 

“Tidak kurang dari 200 ribu ton beras turun mutu yang nilainya setara dengan Rp2 triliun dan ini ditanggung negara, dan ini akibat dari tata kelola yang tidak baik,” ucap Yeka Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10).

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengungkapkan, para petani kerap mengeluhkan minimnya perhatian dari segi anggaran dan pelatihan. Kemudian, terkait harga pupuk yang tidak bersahabat, dugaan diskriminasi bantuan tani, lambatnya respons atas keluhan petani, hingga belum lengkapnya SOP (standar operasional prosedur) dan SPP (standar pelayanan publik) Pertanian.

Berdasarkan hasil monitoring Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, dinas pertanian kabupaten/kota di Kalimantan Selatan masih minim dalam menyediakan standar pelayanan publik di sektor pertanian sejak 2013. Ombudsman Perwakilan Kalsel sering mendapatkan laporan bahwa keluhan para petani kerap kali diabaikan oleh penyedia pengelola pengaduan pertanian.