Ombudsman temukan tata kelola buruk di Jiwasraya

OJK telah kecolongan dengan membiarkan tata kelola yang buruk di Jiwasraya.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Foto Antara/Galih Pradipta/wsj.

Ombudsman Republik Indonesia mengidentifikasi adanya tata kelola yang buruk di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan, pengelolaan di asuransi pelat merah itu melanggar dari ketentuan yang ada.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menyebut, bobroknya tata kelola Jiwasraya terindikasi dari seperti tidak adanya direksi yang membidangi kepatuhan. Asuransi pelat merah itu telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

"Di level direksi, kita lihat, (Jiwasraya) tidak ada direktur kepatuhan. Apakah Jiwasraya termasuk asuransi yang kecil? Tidak kalau dilihat dari size,"  kata Alamsyah, dalam diskusi bertajuk "Jiwasraya dan Prospek Asuransi" di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).

Dalam POJK Nomor 73 Tahun 2016, aturan mengenai keberadaan direktur kepatuhan terdapat pada Pasal 7 dan Pasal 8. Pada ketentuan itu menyatakan, perusahaan perasuransian harus menunjuk satu posisi direktur kepatuhan dalam jajaran direksi.

Apabila tidak mampu menghdirkan direktur kepatuhan, maka perusahaan perasuransian dapat menunjuk anggota direksi lain kecuali yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.