Omnibus Law Cilaka akan hapus kewajiban sertifikat produk halal

Adapun pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal.

Pengunjung menyaksikan sejumlah produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipamerkan pada kegiatan penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019). Foto Antara/Ampelsa/wsj.

Beberapa poin dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) tengah ramai di lini masa. Salah satunya, beberapa pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Merujuk pada draf RUU tersebut, pasal-pasal mengenai kewajiban produk untuk bersertifikat halal bakal dihapuskan. Adapun pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal.

Hilangnya pasal-pasal ini jika RUU Omnibus Law Cilaka berlaku, dapat dilihat dalam Pasal 552 poin C pada draf RUU itu. Berikut bunyi masing-masing pasal pada UU Jaminan Produk Halal yang bakal dihapuskan:

Pasal 4

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.