Omnibus Law Cilaka akan hapus kewajiban sertifikat produk halal
Adapun pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal.
Beberapa poin dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) tengah ramai di lini masa. Salah satunya, beberapa pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Merujuk pada draf RUU tersebut, pasal-pasal mengenai kewajiban produk untuk bersertifikat halal bakal dihapuskan. Adapun pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal.
Hilangnya pasal-pasal ini jika RUU Omnibus Law Cilaka berlaku, dapat dilihat dalam Pasal 552 poin C pada draf RUU itu. Berikut bunyi masing-masing pasal pada UU Jaminan Produk Halal yang bakal dihapuskan:
Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.