Organisasi buruh minta RUU Cipta Kerja didiskusikan ulang

Poin yang diminta didiskusikan ulang adalah klaster ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).Alinea.id/Akbar Ridwan

Perwakilan organisasi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) meminta pemerintah untuk mendiskusikan ulang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Organisasi buruh menilai regulasi tersebut disusun secara tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik, dan terkesan tergesa-gesa. Hal itu tidak sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang mau mengundang investor, tetapi secara bersamaan menjaga kesejahteraan buruh.

"Presiden Jokowi juga meminta sebaiknya melibatkan stakeholder dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja. Kemudian ada public hiring, uji publik, dan jangan ada penumpang gelap," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Permintaan tersebut dilayangkan dalam rapat koordinasi khusus tingkat menteri terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kemenko Polhukam. Turut hadir Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Poin yang diminta didiskusikan ulang adalah klaster ketenagakerjaan dan hal terkait, seperti yang menyangkut lingkungan dan hak asasi manusia. Secara spesifik, analisis dampak lingkungan dan HAM masih memiliki keterkaitan dengan buruh.