sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Organisasi buruh minta RUU Cipta Kerja didiskusikan ulang

Poin yang diminta didiskusikan ulang adalah klaster ketenagakerjaan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 26 Feb 2020 11:35 WIB
Organisasi buruh minta RUU Cipta Kerja didiskusikan ulang

Perwakilan organisasi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) meminta pemerintah untuk mendiskusikan ulang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Organisasi buruh menilai regulasi tersebut disusun secara tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik, dan terkesan tergesa-gesa. Hal itu tidak sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang mau mengundang investor, tetapi secara bersamaan menjaga kesejahteraan buruh.

"Presiden Jokowi juga meminta sebaiknya melibatkan stakeholder dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja. Kemudian ada public hiring, uji publik, dan jangan ada penumpang gelap," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Permintaan tersebut dilayangkan dalam rapat koordinasi khusus tingkat menteri terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kemenko Polhukam. Turut hadir Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Poin yang diminta didiskusikan ulang adalah klaster ketenagakerjaan dan hal terkait, seperti yang menyangkut lingkungan dan hak asasi manusia. Secara spesifik, analisis dampak lingkungan dan HAM masih memiliki keterkaitan dengan buruh.

"Misal tentang Amdal. Itu ada kaitannya dengan ketenagakerjaan. Misalkan saja jika aktivis serikat buruh dinilai melakukan pelanggaran akibat ingin memperjuangkan hak-hak buruh. Itu perlu didiskusikan apa terkait Omnibus Law, walaupun intinya tetap pada klaster ketenagakerjaan," jelas dia.

Upah minimum dan pesangon yang hilang, jam kerja yang bersifat eksploitatif, outsourcing dan status kontrak seumur hidup, menjadi alasan lain perlunya pengkajian ulang Omnibus Law.

"Pada prinsipnya apa yang disampaikan teman-teman ini akan menjadi bahan pertimbangan di pemerintah. Beliau meminta pejabat eselon terkait yang hadir dan Mendag (Agus) untuk mencatat dan mendiskusikan ulang apa yang telah disampaikan serikat buruh," kata Said.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, RUU Cipta Kerja bertujuan untuk mengubah kewenangan mengatasi konflik peraturan perundang-undangan, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi, serta mempermudah pengurusan perizinan.

Sponsored

“Perubahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan terpadu. Selain itu, dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan,” ujar Mendag.

RUU Ciptaker terdiri dari sebelas klaster yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi. (Ant)

 

Berita Lainnya
×
tekid