Pajak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diusulkan dibebaskan

Berdasarkan data Kemenaker per 27 Mei 2020, sebanyak 1,792 juta pekerja di-PHK imbas pandemi.

Suasana pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilandak, Jakarta Selatan, Februari 2017. Google Maps/Felzworld Vlog

Pemerintah diminta membebaskan pajak klaim Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, banyak pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengajukan pencairan.

"Ini cukup membantu mengurangi beban ekonomi mereka," kata Ketua Koordinator Nasioanl Masyarakat Peduli (Kornas MP) BPJS, Hery Susanto, via keterangan tertulis, Minggu (12/7).

Sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2009, dana JHT dianggap sebagai penghasilan pekerja. Sehingga, proses pencairannya akan dikenai beban pajak progresif.

Pengenaan pajak JHT sebesar 5% sebelum masa pensiun dilakukan saat pengambilan dana kedua atau berikutnya. Tidak ada pungutan wajib pada pencairan perdana.

"Ini harus menjadi concern pemerintah agar relaksasi ekonomi berupa pembebasan pajak jangan hanya untuk pengusaha saja, melainkan juga dirasakan pekerja," tutupnya.