Pajak penjualan digital perusahaan dari luar negeri belum bisa dilakukan

Kementerian Keuangan akan membahas masalah perpajakan digital agar dapat dikenakan PPN

Ilustrasi gempa/Pixabay

Wacana pengenaan pajak pada penjualan perusahaan digital dari luar negeri masih jadi perdebatan hangat di antara negara-negara G20. Perdebatan ini juga dilakukan oleh negara maju.  

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara menyampaikan wacana perpajakan pada penjualan digital ini terus digaungkan dalam setiap rapat G20.

G20 menugaskan OECD (Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan) untuk membuat suatu studi yang akan dilaporkan terkait dengan konsep pengenaan pajak di tingkat internasional.

"OECD sebagai tink tank yang ditugasi negara G20 dan hasilnya nanti kita diskusikan lagi bersama," kata Suahasil di Gedung Banggar DPR RI, Jakarta, Senin (08/7).

Ada beberapa yang perlu menjadi perhatian dalam pengenaan pajak ini. Di antaranya soal penerapan pemberlakuan pajak digital kepada perusahaan-perusahaan digital yang tidak berada di Indonesia, namun berjualan atau memasarkan produknya di Indonesia.