Pakai akun fiktif, 3 pria raup cashback Bukalapak Rp70 juta

Para pelaku memanipulasi data diri dan barang yang akan dijual.

Polisi melakukan jumpa pers sembari menunjukkan pelaku penipuan. Kudus Purnomo Wahidin/Alinea.id

Berasal dari Kediri, Jawa Timur, sebanyak tiga pria bernama Tria Istiawan (28), Alfi Yusuf (28), dan Kholikul Mahmud (31) dibekuk aparat Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri. Ketiganya diketahui menggunakan akun fiktif untuk pura-pura berjualan demi mendapatkan cashback dari Bukalapak sebesar Rp70 juta.

Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan penipuan yang dilakukan oleh para komplotan tersebut modusnya yakni memanipulasi data di situs jual beli online Bukalapak. Selain identitas, para pelaku juga memanipulasi data terkait barang-barang yang akan dijualnya.

“Para pelaku berperan sebagai penjual sekaligus pembeli dengan tujuan  untuk mendapat cashback alias benefit tambahan dari Bukalapak,” kata Rickynaldo di Jakarta pada Jumat, (21/12).

Rickynaldo menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan ketiganya awalnya mereka membuat akun dalam jumlah banyak. Setelah itu, mereka memasang sejumlah barang fiktif yang ingin dijualnya. Misalnya, mereka memasang iklan penjualan suku cadang kendaraan. Namun, setelah dibeli yang dikirim ternyata kopi sachet. 

“Ketiga orang ini secara bergantian berperan sebagai penjual dan pembeli. Tujuan mereka untuk mendapatkan cashback dari Bukalapak,” ujarnya.