Pandemi, KSP: Reformasi struktural perekonomian tetap berjalan

Dicontohkannya dengan program perlindungan sosial dan pengesahan UU Cipta Kerja.

Ilustrasi. Freepik

Kantor Staf Presiden (KSP) mengklaim, reformasi struktural perekonomian Indonesia tetap berjalan selama pandemi Covid-19. Dicontohkannya dengan program perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Ada beberapa agenda reformasi struktural perekonomian yang telah berjalan. Salah satunya reformasi perlindungan sosial yang menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Selain itu, ada juga reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP, Edy Priyono, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8).

Dia menerangkan, program perlindungan sosial dilaksanakan berbasis data dan terus diperbaiki kualitasnya dan mengubah bentuk subsidi dari barang menjadi langsung ke orang. "Agar hanya orang miskin dan rentan yang menikmatinya."

Sedangkan melalui UU Ciptaker, sambung Edy, pemerintah menginginkannya menjadi pendorong kegiatan ekonomi guna menyediakan lapangan kerja.

Menurutnya, regulasi menjadi masalah di Indonesia dalam waktu yang lama, terutama bagi dunia usaha. Padahal, baginya, perlu banyak investasi guna membuka lapangan kerja.