Pascaakuisisi Uber, KPPU awasi bisnis Grab

Monitoring dilakukan terhadap kemungkinan adanya perilaku monopoli terkait permainan harga.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memberikan sambutan saat perayaan HUT ke-3 Grab di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/4)./Antara Foto

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mengawasi bisnis yang dijalankan Grab setelah mengakuisisi Uber. Langkah itu dilakukan untuk menjaga persaingan di bisnis transportasi daring tetap sehat.

Monitoring dilakukan terhadap kemungkinan adanya perilaku monopoli terkait permainan harga. Apalagi, dengan hilangnya Uber, membuat Grab hampir tanpa pesaing kecuali Go-Jek.

"Apabila nanti ada salah satu pemain yang bertindak monopoli dengan memainkan harga, maka regulator akan turun tangan. Karena dalam Undang Undang Persaingan Usaha tidak boleh berperilaku monopolitisik," kata Komisioner KPPU Saidah Sakwan, dikutip Antara, Jakarta, Senin (9/4).

Selain itu, KPPU juga mencermati proses peralihan mitra Uber ke Grab yang tidak berjalan lancar. Meski menjadi persoalan terpisah dari isu persaingan usaha, namun KPPU memiliki kewenangan untuk menjaga agar tidak merugikan pengemudi selaku mitra karena tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Kemarin ada problem saat peralihan mitra Uber ke Grab, itu memang persoalan tersendiri. Namun KPPU juga mendapat mandat untuk mengawasi program kemitraan dengan para pengemudi tersebut. Apakah kemitraan itu adil dan sehat atau tidak, eksploitatif atau tidak. Itu jadi concern kami," ucapnya.