Patgulipat bisnis batu bara

Tiga permasalahan utama dalam pertambangan batu bara, yakni kongkalikong izin, penggelembungan produksi, dan kemudahan ekspor.

Tambang batu bara menjadi pemasukan potensial negara. Sayangnya, sektor ini kerap menjadi lahan korupsi. /Pixabay.com

Pada Juli 2018 lalu, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rita pun diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan bui.

Rita terbukti menerima gratifikasi perizinan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, dengan nilai Rp110 miliar. Keluarga Rita dikenal menjadi gurita bisnis batu bara di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Dengan menerbitkan 625 izin ketika menjabat, Rita sempat mendapat julukan “Ratu Batu Bara.”

Bisnis pertambangan batu bara di Kalimantan memang ladang uang yang menggiurkan untuk kepala daerah, pengusaha, dan pejabat. Namun, bisnis ini menjadi persoalan yang seakan tak ada ujung. Persoalannya pun membentang dari hulu hingga hilir.

Setidaknya, ada tiga permasalahan utama dalam pertambangan batu bara, yakni kongkalikong izin, penggelembungan produksi, dan kemudahan ekspor.

Untung dari batu bara