PDIP minta agar perusahaan tetap bayar THR

Apalagi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan dan menstimulus perusahaan

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan Stasiun Kereta Api Ringan atau Lintas Rel Terpadu (LRT) Rasuna Said di Kuningan, Jakarta, Selasa (21/4). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/hp.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana Ribka Tjiptaning, menyerukan agar perusahaan tetap membayarkan THR sesuai ketentuan UU, walau situasi ekonomi sedang sulit karena wabah corona virus. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan dan menstimulus perusahaan, misalnya dengan PPh pasal 21 di sektor pengolahan.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus dengan sungguh-sungguh mengawasi dan menonitor untuk mengawal kebijakan ini. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tidak segan-segan mengambil langkah tegas,” ujar anggota Komisi IX DPR RI ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).

Ribka juga mengecam perusahaan yang mem-PHK para buruhnya tanpa pesangon, bahkan gaji terakhir mereka tidak diberikan. 

“Kaum buruh telah mengorbankan nyawanya dalam situasi wabah virus corona ini. Mereka tetap bekerja karena pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan meliburkan. Dalam satu pabrik yang terdiri ratusan bahkan ribuan buruh, tentu saja rentan terjadi penularan virus corona secara masif,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mendesak Kementerian Sosial untuk mendata kaum buruh yang terkena musibah PHK.