sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP minta agar perusahaan tetap bayar THR

Apalagi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan dan menstimulus perusahaan

Hermansah
Hermansah Jumat, 01 Mei 2020 10:28 WIB
PDIP minta agar perusahaan tetap bayar THR

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana Ribka Tjiptaning, menyerukan agar perusahaan tetap membayarkan THR sesuai ketentuan UU, walau situasi ekonomi sedang sulit karena wabah corona virus. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan dan menstimulus perusahaan, misalnya dengan PPh pasal 21 di sektor pengolahan.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus dengan sungguh-sungguh mengawasi dan menonitor untuk mengawal kebijakan ini. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tidak segan-segan mengambil langkah tegas,” ujar anggota Komisi IX DPR RI ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).

Ribka juga mengecam perusahaan yang mem-PHK para buruhnya tanpa pesangon, bahkan gaji terakhir mereka tidak diberikan. 

“Kaum buruh telah mengorbankan nyawanya dalam situasi wabah virus corona ini. Mereka tetap bekerja karena pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan meliburkan. Dalam satu pabrik yang terdiri ratusan bahkan ribuan buruh, tentu saja rentan terjadi penularan virus corona secara masif,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mendesak Kementerian Sosial untuk mendata kaum buruh yang terkena musibah PHK.

Sementara Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Wahidin, mengatakan, kebijakan ekonomi negara memberikan pelayanan yang sangat baik kepada investor asing. Disisi lain terjadi penurunan daya beli masyarakat dan meningkatnya jumlah pengangguran akibat PHK masal.

Padahal lapangan kerja yang tercipta dari investor asing ternyata sebagian besar hanya dinikmati Tenaga Kerja Asing dengan perbandingan upah 3–4 kali lebih besar dari TKI. Kemudian TKA tersebut masuk ke Indonesia nyaris tanpa hambatan, karena didukung regulasi dan kebijakan negara, dengan alasan alih teknologi dan Indonesia butuh investasi di tengah mewabahnya Covid 19. Sementara Menteri Tenaga Kerja hanya bisa mengimbau tanpa mengambil tindakan tegas yang semakin memperparah kondisi pekerja/buruh.

"Adapun hiburan kecil kaum kusam adanya sekilas info penundaan pembahasan RUU Omnibuslaw yang jika situasi sudah kondusif akan menjadi bahan pertempuran baru bagi serikat pekerja/serikat buruh. PPMI juga mengajukan tuntutan menolak PHK masal dengan alasan bencana Covid-19," ucap dia dalam keterangan tertulisnya. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid