Pedagang di marketplace berpotensi eksodus ke sosmed

Pemberlakuan PMK 210 pada plaform marketplace akan mendorong pedagang untuk beralih berdagang melalui media sosial yang minim kontrol.

Ilustrasi/Pexels.com

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019.

Isu perpajakan memang terbilang sensitif, karena menyangkut uang yang harus disetorkan kepada pemerintah. Selama ini masyarakat bebas berjualan secara online tanpa harus memikirkan pajaknya.

Para penjual hanya dengan membuat akun secara gratis di marketplace tertentu, langsung dapat menjajakan barang dagangannya dan bertransaksi dengan bebas.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA Ignasius Untung menilai, adanya PMK ini justru akan mengancam platform e-commerce lokal. Sebab, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan lebih memilih menjajakan dagangan mereka melalui media sosial.

"Dari studi idEA menemukan, 95% pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial. Hanya 19% yang sudah menggunakan platform marketplace," kata Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/1).