Bantu MBR miliki rumah, pekerja asing wajib jadi nasabah Tapera

Jika sewaktu-waktu pekerja asing kembali ke negara asalnya, maka iuran yang telah terkumpul dapat dicairkan.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Tak hanya pekerja dalam negeri yang wajib mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), namun pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan juga wajib membayar iuran dalam program rumah subsidi tersebut.

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Adi Setianto mengatakan pekerja asing wajib mengikuti program jaminan sosial tersebut sebagai asas gotong royong karena telah bekerja dan memperoleh pendapatan di Indonesia.

"Kerja di sini berarti mendapat pendapatan di sini, ya ikut gotong royong. Nanti kalau tiga tahun dia pulang, tercatat semua," katanya dalam video conference, Jumat (5/6).

Nantinya, jika sewaktu-waktu pekerja asing tersebut kembali ke negara asalnya, maka iuran yang telah terkumpul dapat dicairkan dan dikembalikan ke peserta program Tapera.  

"Mulai dari pendaftaran, akan kami berikan nomor dari mesin dan catat hasil pemungutannya. Kemudian begitu tiga tahun dia pulang, si pekerja bisa melihat jumlah tabungannya dan akan kami kembalikan," ujarnya.