Pelaku usaha berharap perbaikan UU Cipta Kerja selesai pertengahan 2022

Pelaku usaha akan aktif memberikan masukan, saran, dan pandangan agar perbaikan UU Cipta Kerja ini lebih baik dan bermanfaat.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Pengusaha menghormati keputusan MK menolak judicial review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diajukan kelompok buruh namun diamanatkan keharusan untuk memperbaiki dalam tempo dua tahun kedepan.

"Keputusan MK tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi, di mana putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta kerja tetap berlaku termasuk produk aturan turunannya," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2911).

Berdasarkan keterangan resminya, pemerintah telah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) yang secara teknis membahas mengenai kemudahan perizinan berusaha, pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan, Bumdes, penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman dan rumah susun, tentang jalan tol, pengelolaan hak atas tanah, penataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, bidang ESDM, Pertanian, kelautan, perindustrian, perdagangan, lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan bidang penerbangan, perkeretaapian, tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Pengupahan, program jaminan kehilangan pekerjaan, biaya perjalanan ibadah umrah,jaminan produk halal, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan perdagangan/pelabuhan bebas, proyek strategis nasional, larangan praktik monopoli, informasi geospasial, pos, telekomunikasi dan penyiaran, perumahsakitan, Keimigrasian.

Sedangkan, untuk empat Peraturan Presiden (Perpres) lainnya membahas tentang Badan percepatan penyelenggaraan perumahan, Bidang Usaha Penanaman Modal, kerja sama antara pemerintah pusat dan badan usaha milik Negara dalam penyelenggaraan informasi geospasial serta pengadaan barang dan jasa. Semua aturan turunan tersebut diatas merupakan kepentingan dunia usaha,dan tetap berlaku dengan demikian iklim usaha dan investasi tetap kondusif.

Di mana, aturan turunan yang masih dalam proses tidak dapat lagi diterbitkan sesuai dengan amar putusan MK yang menyatakan bahwa tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.