BPK: Pelaporan PC-PEN belum sepenuhnya sesuai dengan perundang-undangan

BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) ke DPR.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. Foto bpk.go.id

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan sekaligus Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, dalam Sidang Parpurna DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).

Termasuk di dalamnya hasil pemeriksaan atas penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

"Pemeriksaan atas PC-PEN merupakan respons BPK yang menunjukkan kepedulian BPK, atau BPK hadir dan berperan aktif dalam mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efektif," tegas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, seperti dilansir dari bpk.go.id.

Pemeriksaan tematik atas PC-PEN dilaksanakan pada 241 objek pemeriksaan. BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai, karena, pertama, alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.

Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.