Pembangunan sejuta rumah terkendala administrasi daerah

Pengembang masih menemui berbagai persoalan administratif yang mengganggu berjalannya pembangunan perumahan.

Pengembang masih menemui berbagai persoalan administratif yang menganggu berjalannya pembangunan perumahan / AntaraFoto

Program nasional Sejuta Rumah dinilai belum berjalan maksimal. Padahal program ini diharapkan bisa memperkecil backlog perumahan yang hingga akhir tahun lalu masih sebesar 11,38 juta unit.

Sekretaris DPP Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida, mengatakan pengembang masih menemui berbagai persoalan administratif yang menganggu berjalannya pembangunan perumahan agar bisa merealisasikan program tersebut.

Misalkan saja persoalan administratif perizinan membangun sebuah kawasan hunian. Ada kecenderungan, pemberian izin diberikan lebih lama dari tenggat waktu yang diatur perundang-undangan. Padahal, dalam merencanakan proyek, pengembang memiliki deadline disetiap tahapannya. Jika ada yang terlambat, bisa menyebabkan keterlambatan pada tahapan lain. Seperti menyelesaikan pembangunan kawasan hunian hingga penjualan.

"Seharusnya sesuai dengan PP No. 64 /2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, surat perizinan itu harus keluar maksimal dalam jangka waktu 70 hari. Tapi peraturan ini nampaknya tidak dijalankan Pemda," ujarnya saat dihubungi Alinea.id. 

Terkait dengan itu, REI sudah meminta kepada Kejaksaan melakukan pendampingan menangani resiko pungutan liar atau korupsi. Selain itu, melaporkan perihal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk mempercepat proses administratif perizinan pembangunan.