Pembatasan gas melon diharapkan tak susahkan masyarakat

"Jangan sampai BPS laporannya kebutuhannya 2, padahal kebutuhannya 5. Nanti ada akan terjadinya gejolak."

Anggota Komisi VI DPR, Khilmi, berharap, pendataan sasaran gas melon dilakukan dengan cermat sehingga pembatasan tak menyusahkan masyarakat. Dokumentasi Pemkot Depok

Masyarakat umum tidak bisa lagi membeli LPG 3 kg bersubsidi atau gas melon secara bebas mulai 1 Januari 2024. Sebab, akan dibatasi hanya bagi kelompok berhak yang telah terdata dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Anggota Komisi VI DPR, Khilmi, mendukung kebijakan tersebut. Sebab, dinilai sebagai transformasi yang positif.

Namun demikian, diharapkan dilakukan pendataan dengan cermat. Dengan begitu, tidak menyusahkan masyarakat yang akan membeli gas melon.

"Ya, ini pendataan dari BPS (Badan Pusat Statistik) juga harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai BPS laporannya kebutuhannya 2, padahal kebutuhannya 5. Nanti ada akan terjadinya gejolak," katanya.

Jika pendataannya tidak tepat, politikus Partai Gerindra itu khawatir terjadi problem dalam pelaksanaan kebijakan ini. Melansir laman DPR, Khilmi mencontohkannya dengan penyaluran pupuk bersubsidi.