Pembatasan izin usaha listrik Erick Thohir akan perlambat investasi

Pembatasan diduga karena kondisi finansial PLN mengkhawatirkan.

Ilustrasi. Pixabay

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendorong pembatasan pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan, surat yang dikirimkan tersebut akan berdampak pada perlambatan investasi di dalam negeri. Pun terkesan membatasi pemberian izin dalam penyelenggaraan penyediaan listrik dan membuat risiko investasi meningkat.

"Surat itu kurang tepat karena akan berimplikasi meningkatnya risiko investasi di Indonesia secara umum, tidak hanya pembangkit listrik, tapi juga nonpembangkit listrik," katanya, Minggu (4/10).

Jika mengacu Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, lanjutnya, swasta juga berphak memberikan pelayanan penyediaan energi, bukan hanya oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Meskipun demikian, PLN sebagai "perusahaan pelat merah" tetap menjadi prioritas utama dalam memberikan penyediaan listrik bagi masyarakat luas. Sementara itu, swasta yang diberikan izin hanya diperbolehkan menjalankan usahanya di bawah supervisi PLN sebagai pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).