Pembiayaan konstruksi SMF tunggu Peraturan OJK

Pembiayaan konstruksi SMF sudah dimandatkan melalui penerbitan Peraturan Presiden sejak tahun lalu.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Tugas baru PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF dalam menyalurkan pembiayaan konstruksi masih terganjal oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang belum terbit.

Direktur Keuangan PT SMF Heliantopo mengatakan, tugas baru SMF ini sudah dimandatkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sejak tahun lalu dan tinggal menunggu POJK sehingga dapat dijalankan.

"Memang Perpresnya sudah dari tahun lalu, tapi masih ada proses terkait POJK. Tetapi untuk pilot project, sudah dimungkinkan dan sekarang sedang ditawarkan ke bank," katanya dalam acara Media Gathering SMF, Jumat (30/4).

Heliantopo melanjutkan, sambil menunggu terbitnya POJK itu, pihaknya tengah dalam tahapan melakukan penawaran kepada perbankan penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk dapat memberikan pembiayaan konstruksi dari SMF.

"Terkait kredit pembiayaan konstruksi, SMF sekarang sedang dalam proses menawarkan kepada bank lembaga penyalur KPR untuk pembiayaan konstruksi," ujarnya.