Pembukaan hiburan malam 'di tangan' Gugus Tugas Covid-19

Tempat hiburan malam di Jakarta ditutup saat pandemi per 23 Maret.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi kembali di tengah pandemi jika telah mendapat persetujuan Gugus Tugas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Pak Gubernur, kan, enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI," ucap Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta, Bambang Ismadi, Kamis (23/7).

Apabila Gugus Tugas Covid-19 memberikan "lampu hijau", dia berjanji, Disparekraf akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat keputusan (SK). "Dan monggo dibuka."

Pemprov Jakarta menutup 17 jenis tempat hiburan saat pandemi per 23 Maret 2020. Keputusan diatur dalam Surat Edaran (SE) Disparekraf Nomor 160/SE/2020.

Ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan sejak 5 Juni, sejumlah unit usaha diperkenankan beroperasi kembali. Namun, tidak demikian dengan tempat hiburan malam.