Tuntut pencairan hak Rp18 miliar, pemegang polis Bumiputera datangi OJK

Sedikitnya terdapat 500 polis yang menunggak untuk dibayarkan oleh Bumiputera dengan total nilai sebesar Rp18 miliar.

Ilustrasi. Foto Antara.

Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Rabu (24/2). Mereka menuntut agar hak yang telah jatuh tempo segera dibayarkan oleh Bumiputera.

Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Fien Mangiri mengatakan, sedikitnya terdapat 500 polis yang menunggak untuk dibayarkan oleh Bumiputera dengan total nilai sebesar Rp18 miliar.

Fien Mangiri mengatakan aksi damai ini kali ketiga yang ditujukan ke OJK agar regulator ini lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal bayar ini yang tertunda sangat lama. 

Ada dua tuntutan dalam aksi damai di OJK, pertama adalah meminta OJK segera menyetujui pencairan kelebihan bayar dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK.

“Pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok kami yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).