Pemerintah akan hapus pajak sewa pesawat

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi struktur biaya maskapai.

Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk maskapai Indonesia yang menyewa pesawat dari luar negeri. / Antara Foto

Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk maskapai Indonesia yang menyewa pesawat dari luar negeri. Dengan begitu, diharapkan maskapai dapat menjadi lebih kompetitif, sehingga pada akhirnya berdampak positif pada penurunan tarif tiket pesawat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pemerintah sedang memproses revisi peraturan pemerintah (PP) 69/2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

"Jadi saat ini sedang ada revisi PP 69/2015 dan di dalam revisi tersebut diberikan pembebasan PPN atas jasa sewa pesawat yang disewa dari luar negeri," ujar Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Suahasil mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi struktur biaya maskapai. Meski demikian, Suahasil mengingatkan, struktur biaya maskapai bukan hanya dari pajak.

"Namun perlu diketahui bahwa struktur biaya airlines bukan hanya PPN, bukan hanya pajak, tapi berbagai macam input. Tentu komponen pajak berusaha membantunya," tuturnya.