sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan hapus pajak sewa pesawat

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi struktur biaya maskapai.

Soraya Novika
Soraya Novika Sabtu, 22 Jun 2019 23:05 WIB
Pemerintah akan hapus pajak sewa pesawat

Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk maskapai Indonesia yang menyewa pesawat dari luar negeri. Dengan begitu, diharapkan maskapai dapat menjadi lebih kompetitif, sehingga pada akhirnya berdampak positif pada penurunan tarif tiket pesawat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pemerintah sedang memproses revisi peraturan pemerintah (PP) 69/2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

"Jadi saat ini sedang ada revisi PP 69/2015 dan di dalam revisi tersebut diberikan pembebasan PPN atas jasa sewa pesawat yang disewa dari luar negeri," ujar Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Suahasil mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi struktur biaya maskapai. Meski demikian, Suahasil mengingatkan, struktur biaya maskapai bukan hanya dari pajak.

"Namun perlu diketahui bahwa struktur biaya airlines bukan hanya PPN, bukan hanya pajak, tapi berbagai macam input. Tentu komponen pajak berusaha membantunya," tuturnya.

Revisi ini pada dasarnya mengacu pada praktik internasional yakni sewa pesawat asing tidak dikenakan PPN. Sehingga insentif pajak ini sudah direncanakan beberapa waktu lalu sebelum fenomena tingginya harga tiket pesawat terjadi di Indonesia.

"Sudah sejak beberapa waktu lalu kita rencanakan untuk membebaskan itu. Kebetulan saja waktunya pas dengan harga tiket yang diberitakan ramai," katanya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa insentif fiskal bagi maskapai penerbangan ini telah diberikan Kementerian Keuangan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/PMK.010/2016.

Sponsored

Aturan tersebut terkait dengan pembebasan PPN bea masuk barang dan berbagai bahan yang ditujukan guna perbaikan pesawat terbang yang berasal dari impor. Dengan begitu, pemerintah sebetulnya telah mendukung proses efisensi maskapai penerbangan sejak lama.

"Jadi sebetulnya sektor airline telah ada insentif pajak yang diberikan sebelumnya," ucapnya.

Sebagai upaya menekan tarif tiket pesawat, selain memberlakukan insentif fiskal, sebelumnya, pe Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan juga baru saja menerapkan dua kebijakan lainnya.

Pertama, penurunan harga tiket penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) rute domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kedua, untuk tetap menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, semua pihak berkomitmen bersama-sama menurunkan biaya. Pihak terkait yang dimaksud yaitu maskapai, pengelola bandara termasuk PT Angkasa Pura I (Persero) dan  PT Angkasa Pura II (Persero), serta PT Pertamina (Persero) sebagai pemasok avtur.

Namun, terrkait besaran biaya penurunan tarif tiket pesawat berbiaya murah tersebut, pemerintah menyebut masih menunggu laporan kesiapan dari masing-masing maskapai.

Berita Lainnya
×
tekid