Pemerintah akan pungut pajak digital Agustus 2020

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh PMSE.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai atau PPN untuk produk digital mulai Agustus 2020. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan tengah menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri. 

"Harapannya di bulan Juli sudah ada PMSE dari luar negeri yang dapat kami tunjuk sebagai pemungut PPN sehingga pada Agustus mereka sudah dapat memungut PPN atas objek pajak tersebut," kata Suryo dalam konferensi video, Selasa (16/6).

PPN terhadap produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri akan dipungut PPN sebesar 10%. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh PMSE.

Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Suryo menuturkan, saat ini pihaknya melakukan diskusi dengan para pelaku PMSE di luar negeri mengenai kesiapan mereka untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi barang dan jasa dari luar wilayah pabean.