Pemerintah alokasikan dana otonomi khusus Papua Rp8,36 triliun

Pemerintah menaikkan alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua pada 2019 sebesar 4,5% menjadi Rp8,36 triliun.

Pemerintah menaikkan alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua pada 2019 sebesar 4,5% menjadi Rp8,36 triliun. / Facebook

Pemerintah menaikkan alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua pada 2019 sebesar 4,5% menjadi Rp8,36 triliun.

Dana Otsus yang dialokasikan oleh pemerintah terus meningkat. Khusus Papua, dana Otsus tahun depan meningkat Rp360 miliar dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp8 triliun. 

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima menjelaskan, dana Otsus Papua sebesar Rp8,36 triliun terdiri dari Otsus Papua sebesar Rp5,85 triliun dan Otsus Papua Barat Rp2,51 triliun. 

"Kebijakan Otsus suatu daerah pada 2019 di antaranya penyaluran berbasis kinerja pelaksanaan, memperkuat monitoring evaluasi dan optimalisasi penggunaan dana Otsus, dan sinkronasi dengan prioritas nasional," ujar Astera di Nusa Dua Bali belum lama ini.

Sementara itu, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus untuk Papua juga naik. Sebaliknya, DTI untuk Papua Barat justru turun.