Pemerintah buka lowongan untuk DK OJK 2022-2027, cek di sini syaratnya

Adapun seleksi Calon Anggota DK OJK 2022-2027 dibuka pada 7 Januari 2022. 

Gedung OJK. Foto istimewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, syarat calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027, telah diatur oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. 

"Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi syarat, pertama, Warga negara Indonesia (WNI)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), pada Jumat (31/12).

Selain itu, calon Anggota DK OJK harus memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. 

Calon DK OJK 2022-2027 juga diharuskan sehat jasmani. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Adapun seleksi Calon Anggota DK OJK 2022-2027 dibuka pada 7 Januari 2022 untuk mengisi jabatan anggota non-Ex-officio DK OJK yang terdiri dari Ketua DK OJK merangkap anggota, Wakil Ketua DK OJK sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.