Pemerintah buka peluang perluasan PPN 0% bagi ekspor jasa

Pemerintah akan memperluas cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% pada ekspor jasa.

Pemerintah akan memperluas cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% pada ekspor jasa. / Antara Foto

Pemerintah akan memperluas cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% pada ekspor jasa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan hal ini dilakukan untuk mendorong pengembangan industri jasa dalam negeri, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.

"Kalau PPN 0% berarti bukan hanya ekonomi di dalam negeri yang akan bergerak tapi juga ekspornya sendiri juga akan berjalan," kata Darmin, Jumat (5/4).

Darmin menyatakan pemerintah membuka kemungkinan pembebasan tarif pajak tersebut dapat berlaku lebih luas lagi. Bahkan, terhadap seluruh industri jasa jika dampak yang diterima negara kian positif.

"Memang nanti harus keluar aturannya satu per satu," ucapnya.

Meski demikian, Darmin enggan menyebut prediksi kenaikan pertumbuhan sektor jasa setelah aturan baru itu berjalan.