sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah buka peluang perluasan PPN 0% bagi ekspor jasa

Pemerintah akan memperluas cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% pada ekspor jasa.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 05 Apr 2019 15:05 WIB
Pemerintah buka peluang perluasan PPN 0% bagi ekspor jasa

Pemerintah akan memperluas cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% pada ekspor jasa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan hal ini dilakukan untuk mendorong pengembangan industri jasa dalam negeri, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.

"Kalau PPN 0% berarti bukan hanya ekonomi di dalam negeri yang akan bergerak tapi juga ekspornya sendiri juga akan berjalan," kata Darmin, Jumat (5/4).

Darmin menyatakan pemerintah membuka kemungkinan pembebasan tarif pajak tersebut dapat berlaku lebih luas lagi. Bahkan, terhadap seluruh industri jasa jika dampak yang diterima negara kian positif.

"Memang nanti harus keluar aturannya satu per satu," ucapnya.

Meski demikian, Darmin enggan menyebut prediksi kenaikan pertumbuhan sektor jasa setelah aturan baru itu berjalan.

"Tentu ekspor jasa akan tumbuh sedikit lebih tinggi, tidak bisa tiba-tiba langsung tinggi, karena ekspor pun memerlukan proses," katanya.

Sebelumnya, pengenaan PPN 0% hanya berlaku untuk tiga sektor jasa saja yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan jasa perawatan, serta jasa pengurusan transportasi yang terkait barang untuk tujuan ekspor. 

Kemudian oleh Kementerian Keuangan diperluas dengan menambahkan tujuh sektor yakni jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, serta jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional.

Sponsored

Selanjutnya, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor serta jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.

Pembebasan PPN juga termasuk jasa konsultasi yang meliputi jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.

Beleid baru ini mulai berlaku pada 29 Maret 2019 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Ekspor jasa tersebut dapat menerima fasilitas PPN 0% bila memenuhi dua persyaratan formal yaitu didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Perjanjian tertulis itu harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.

Apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan pemerintah mengenakan PPN dengan tarif 10%.

Berita Lainnya
×
tekid