Pemerintah mulai buka pintu masuk turis asing ke Bali hari ini

Turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022.

Ilustrasi Pantai Sanur. Pixabay

Pemerintah mulai hari ini (4/2), kembali membuka pintu penerbangan internasional di Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia). Dibukanya kembali pintu masuk bagi turis asing dimaksudkan untuk mendorong perekonomian Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022.

Pihaknya berharap, perekonomian Bali bisa bangkit kembali dengan dibukanya penerbangan internasional ini. Luhut meminta semua pihak agar terus mematuhi protokol kesehatan.

"Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali," ungkapnya dalam keterangan resminya, Jumat, (04/2).

Luhut mengatakan, seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.