Pemerintah cabut 2.078 izin tambang mineral dan batu bara

Sebanyak 1.776 tambang mineral dan 302 tambang batu bara dicabut izinnya.

Ilustrasi tambang batubara.

Pemerintah telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Khusus untuk IUP mineral, sebaran wilayahnya meliputi provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur.

Kemudian, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

"Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (07/01).

Sementara, untuk 302 perusahaan pertambangan batu bara dengan luas wilayah 964.787 hektar yang dicabut tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Ridwan mengatakan, pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh.